content Kriteria Kecelakaan Tambang - Basic Mechanic Course
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kriteria Kecelakaan Tambang

Kriteria Kecelakaan Tambang

Pengertian Kecelakaan


Kecelakaan adalah kejadian yang tidak direncanakan, tidak diinginkan, tidak diduga, terjadi kapan saja dan dapat menimpa siapa saja yang mengakibatkan cidera seseorang atau kerusakan alat, produksi yang terhenti atau ketiganya. Kontak langsung dengan suatu bahan yang melebihi batas kekuatan struktur.


Kriteria Kecelakaan Tambang


Kecelakaan tambang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas: 

1. Benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan; 

2. Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT) atau penanggungjawab teknik dan lingkungan (PTL).

3. Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya.

4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin.

5. Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.

 

 

Wilayah kegiatan usaha pertambangan mencakup WIUP, WIPR, WIUPK, WIUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Wilayah Proyek. Cidera akibat kecelakaan tambang dicatat dalam buku daftar kecelakaan tambang 

 

Buku Daftar Kecelakaan Tambang Pemegang izin usaha pertambangan memiliki Buku Daftar Kecelakaan Tambang yang disimpan dan selalu tersedia di Kantor KTT/PTL.